THR ASN Cair Usai Terbit PP
KALIANDA – Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya sudah bisa tersenyum lega. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bakal segera dikucurkan setelah peraturan pemerintah (PP) diterbitkan dalam waktu dekat. Dari informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan dana THR seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada H-10 sampai dengan H-5 lebaran. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. “Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” ungkap Sudarso dikutip dari pemberitaan online nasional pada, Senin (26/4) lalu. Saat ini, sambungnya, Kemenkeu telah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan bonus lebaran kepada para abdi negara itu. Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). “RPP hanya tinggal membutuhkan bubuh tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal menunggu RPP dikeluarkan oleh pemerintah,” tukasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Dra. Intji Indriati menegaskan, jika penyalurah THR masih menunggu regulasi dari pusat. Sebab, sampai saat ini belum ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait besaran dan kapan waktu penyaluran THR ASN di tahun 2021 itu. “Yang jelas kita tunggu dulu PP nya terbit. Karena semuanya akan dijabarkan dalam regulasi tersebut. Mulai dari besaran dan lainnya ada disitu semua,” kata Intji via pesan singkat, Rabu (28/4) kemarin. Dia memastikan, Pemkab Lamsel telah siap dan akan segera menyalurkan hak ASN setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan secara resmi. “Kalau memang sudah ada, pasti langsung kita realisasikan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: